Desa Lamosila

Kecamatan Dangia
Kabupaten Kolaka Timur - Sulawesi Tenggara

Artikel

Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Administrator

10 Juni 2025

22 Kali Dibaca

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ALI IMRAN, S.Kom

Sekretaris

GUSTAM

Kasi Kesejahteraan

Tandi

Kaur TU Dan Umum

MUH. SYAHRUL

Kasi Pemerintahan

SABARUDDIN

Kadus I

Aminah

Kadus II

GISING

Kadus III

SYARIPUDDIN

Kadus IV

H. SYARIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lamosila

Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, 74

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.282756093913772
Longitude:121.99548621823571

Desa Lamosila, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa